Research Repository

Implementasi Permenhub No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author SEMBIRING, EDI SURANTA
dc.date.accessioned 2022-06-06T01:08:20Z
dc.date.available 2022-06-06T01:08:20Z
dc.date.issued 2022-06-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18203
dc.description.abstract Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, peraturan ini mewajibkan semua Driver untuk memproses izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan. Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengurusan izin operasional ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus, implementasi permenhub No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas Perhubungan Kota Medan, dan hambatan yang dialami Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan kepada ASK. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan yaitu dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan yang berkaitan dengan angkutan sewa khusus dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan atau literatur dan bahan-bahan hukum lain terkait implementasi permenhub No. 118 Tahun 2018. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengurusan izin operasional ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus adalah Izin ASK dan KEP dapat dimiliki dengan memilih salah satu dari 2 (dua) cara yakni mengajukan Izin ASK dan KEP secara mandiri sebagai Badan Usaha. Implementasi Permenhub No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas Perhubungan Kota Medan adalah PM 118 Tahun 2018 ini sudah mendekati sempurna karena sudah menyerap berbagai aspirasi pengemudi dan penumpang begitu juga masyarakat yang ingin berusaha. Hambatan yang dialami Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan kepada ASK adalah belum banyak angkutan online yang menaati ketentuan. Hal itu disebabkan masih cukup lamanya waktu penegakan hukum terhadap ASK, serta belum sampainya informasi dari vendor, sehingga kuota ASK Mebidangro dan pengurusan Kartu Pengawasan (KPS) belum mencapai target yang ditentukan. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Angkutan Sewa Khusus en_US
dc.title Implementasi Permenhub No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account