Abstract:
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118
Tahun 2018, peraturan ini mewajibkan semua Driver untuk memproses izin
Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan
(KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan. Izin Angkutan Sewa Khusus
(ASK) adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang
menyediakan jasa transportasi online. Masih minimnya sosialisasi terkait
pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan
beberapa driver.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengurusan izin operasional
ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus, implementasi permenhub No. 118
tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas
Perhubungan Kota Medan, dan hambatan yang dialami Dinas Perhubungan dalam
meningkatkan pelayanan kepada ASK.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris. Sumber data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari
lapangan yaitu dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan yang berkaitan
dengan angkutan sewa khusus dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan
atau literatur dan bahan-bahan hukum lain terkait implementasi permenhub No.
118 Tahun 2018.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengurusan izin operasional
ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus adalah Izin ASK dan KEP dapat
dimiliki dengan memilih salah satu dari 2 (dua) cara yakni mengajukan Izin ASK
dan KEP secara mandiri sebagai Badan Usaha. Implementasi Permenhub No. 118
tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas
Perhubungan Kota Medan adalah PM 118 Tahun 2018 ini sudah mendekati
sempurna karena sudah menyerap berbagai aspirasi pengemudi dan penumpang
begitu juga masyarakat yang ingin berusaha. Hambatan yang dialami Dinas
Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan kepada ASK adalah belum banyak
angkutan online yang menaati ketentuan. Hal itu disebabkan masih cukup
lamanya waktu penegakan hukum terhadap ASK, serta belum sampainya
informasi dari vendor, sehingga kuota ASK Mebidangro dan pengurusan Kartu
Pengawasan (KPS) belum mencapai target yang ditentukan.