Abstract:
Tujuan penelitian ini yakni memberikan evaluasi terhadap kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan wabah yang
diharapkan dapat memberikan gambaran atau respons yang jelas dari kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi Covid-19. Undang Undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah telah mengatur mengenai
kewenanagan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pasal 1 Ayat (6) hak,
wewenangan dan kewjiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemarintah dan kepentingan masyarakat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari data sekunder
dan tersier.
Dalam menjalan otonomi daerah pemerintah pusat telah memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah penanganan wabah/virus sudah jelas
dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
12 (1) point b dijelaskan bahwa bagian kesehatan skala provinsi menjadi urusan
wajib yang menjadi Urusan Pemerintahan Konkuren sesuai dengan pasal pasal 11
ayat (1), dan dalam pasal 9 ayat (3) dijelaskan bahwa Urusan pemerintahan
konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota