Abstract:
Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi kejahatan yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan bahkan sudah merambat kekalangan anak-anak. Sering
diberitakan bahwa anak menjadi pelaku tindak pidana, salah satunya adalah
pelaku tindak pidana pencabulan. Pencabulan terhadap anak merupakan tindak
pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan anak. Melihat dari UUPA, bahwa
jelas pencabulan terhadap anak sangatlah dilarang. Maka peran penegak hukum
sangat penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder.
Alat pengumpulan data adalah studi dokumentasi. `
Diketahui bahwa bentuk pencabulan yang dilakukan adalah satu perbuatan
berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengan pelaku anak. Faktor
penyebab tindakan ini dilihat dari faktor internal, yang menjalin hubungan
emosional kepada anak korban dan faktor eksternalnya, dari dorongan di pelaku
anak melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut. Penjatuhan hukuman yang
diberikan kepada pelaku anak dari Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman
penjara menjadi 4 (empat) tahun dan latihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari di
Bapas Kelas II Jambi. Namun, hakim tidak melihat kerugian besar yang dialami
oleh anak korban, yang memiliki trauma medalam dan harus menanggung beban
yang dirasakan untuk kedepannya. Seharusnya hakuman yang diberikan kepada
anak pelaku bisa lebih diberatkan lagi.