Abstract:
Praperadilan ini terletak pada Pasal 77 KUHAP, yang berisi pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang. Praperadilan yang diminta oleh pemohon adalah
Praperadilan berhubungan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),
karena jelas merugikan pihak pemohon sebagai pihak yang dirugikan. Sedangkan
untuk Praperadilan penangkapan, penahanan maka yang mengajukan Praperadilan
ialah pihak tersangka yang dirugikan karena penangkapan atau penahananya
dilakukan secara tidak sah. Praperadilan dilakukan dengan sistem acara yang
berbeda yang dilakukan sesuai Pasal 78 KUHAP. Penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan hukum kedudukan pihak yang dapat melakukan praperadilan terhadap
diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), proses pengajuan praperadilan
atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), serta analisis Putusan
Nomor 11.Pid.Prap/2016/PN.Rap tentang praperadilan atas diterbitkannya surat
penghentian penyidikan (SP3).
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum
kedudukan pihak yang dapat melakukan praperadilan terhadap diterbitkannya
surat penghentian penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Proses pengajuan praperadilan atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan
(SP3) diantaranya dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim
yang ditunjuk menetapkan hari sidang, dalam memeriksa dan memutus tentang
sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi,
akibat tidah sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat
pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon
maupun dari pejabat yang berwenang, pemeriksaan tersebut dilakukan secara
cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan
putusannya. Analisis Putusan Nomor 11.Pid.Prap/2016/PN.Rap berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan hakim, maka alasan-alasan permohonan praperadilan
yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum
sehingga patut dan adil untuk dikabulkan. Oleh karena permohonan praperadilan
pemohon dikabulkan maka kepada penyidik harus diperintahkan untuk mencabut
Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan.