Abstract:
Selama ini proses persidangan pidana dilakukan di sidang pengadilan
dimana para pihak hadir secara langsung sebagaimana ketentuan didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).
Persidangan yang dimana para pihak diharuskan menghadiri persidangan dan
berada diruangan sidang sesuai dengan tata tertib persidangan menurut peraturan
mahkamah konstitusi bab 2 tata tertib persidangan pasal 3 ayat 1 yaitu para pihak,
saksi, dan ahli yang hadir untuk mengikuti persidangan wajib mengisi daftar hadir
yang disediakan oleh kepanitraan mahkamah, hal ini sangat bertolak belakang
dengan kondisi dimana pemerintah sedang menerapkan pembatasan sosial
berskala besar atau disebut dengan PSBB, PSBB merupakan upaya yang
dilakukan pemerintah dalam menangani virus covid-19. Keadaan ini membuat
pihak pihak yang terkait dipersidangan untuk tetap mematuhi aturan yang sedang
diterapkan pemerintah dalam mengurangi rantai penyebaran covid-19 akan tetapi
persidangan tetap harus tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem dan tata
cara yang berbeda dengan apa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi.
Metode yang digunakan adalah penelitian Empiris Yuridis, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa efektivitas penggunaan teknologi
dalam persidangan online sangat membantu sidang online ini juga mempermudah
proses sidang yang sifatnya pembacaan surat/dokumen hukum, karena proses
penyerahan/pengiriman surat/dokumen hukum bisa dilakukan secara elektronik,
sekaligus sebagai bentuk efektifitas dan efisiensi waktu, biaya dan tenaga dalam
proses penegakan hukum, akan tetapi persidangan online memiliki beberapa
kendala. Sebagai contohnya saat ini kendala jaringan yang sering terjadi saaat
berlangsungnya sidang online, dan hal ini akan berpengaruh pada hak dan
kewajiban bagi terdakwa dan saksi bisa tidak terpenuhi