Research Repository

PENJUALAN KARTU PERDANA GSM DENGAN CARA MEMANIPULASI DATA ORANG LAIN

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, MUHAMMAD RIFAI
dc.date.accessioned 2022-06-02T04:16:33Z
dc.date.available 2022-06-02T04:16:33Z
dc.date.issued 2022-06-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18135
dc.description.abstract Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk penyalahgunaan data orang lain dalam penjualan kartu perdana GSM pada Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda, bagaimana unsur tindak pidana manipulasi data orang lain melalui registrrasi kartu perdana pada penjualan kartu GSM dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda, bagaimana pertimbangan hakim atas perbuatan penjualan kartu perdana GSM dengan cara memanipulasi data orang lain dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk penyalahgunaan data orang lain dalam penjualan kartu perdana GSM pada Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda diatur diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Unsur tindak pidana manipulasi data orang lain melalui registrrasi kartu perdana pada penjualan kartu GSM dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda adalah dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi dan/atau Dokumen Elwktronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elwektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pertimbangan hakim atas perbuatan penjualan kartu perdana GSM dengan cara memanipulasi data orang lain dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda adalah majelis hakim memberikan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap sebagai data yang otrentik sehingga menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penjualan Kartu en_US
dc.title PENJUALAN KARTU PERDANA GSM DENGAN CARA MEMANIPULASI DATA ORANG LAIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account