Abstract:
Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan untuk
registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur,
karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu
prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk penyalahgunaan data orang
lain dalam penjualan kartu perdana GSM pada Putusan Nomor
461/Pid/Sus/2020/PN. Sda, bagaimana unsur tindak pidana manipulasi data orang
lain melalui registrrasi kartu perdana pada penjualan kartu GSM dalam Putusan
Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda, bagaimana pertimbangan hakim atas
perbuatan penjualan kartu perdana GSM dengan cara memanipulasi data orang
lain dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder.
Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk penyalahgunaan data orang lain
dalam penjualan kartu perdana GSM pada Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN.
Sda diatur diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) UU No. 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Unsur tindak pidana
manipulasi data orang lain melalui registrrasi kartu perdana pada penjualan kartu
GSM dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda adalah dengan sengaja
dan tanpa hak dan melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi dan/atau Dokumen Elwktronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elwektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik. Pertimbangan hakim atas perbuatan
penjualan kartu perdana GSM dengan cara memanipulasi data orang lain dalam
Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda adalah majelis hakim memberikan
putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan
melawan hukum bersama-sama manipulasi informasi elektronik dengan tujuan
agar informasi elektronik tersebut dianggap sebagai data yang otrentik sehingga
menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.