Abstract:
Penjatuhan pidana korporasi dalam Putusan Nomor
1291/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg tentang pembuangan limbah tanpa izin yang diteliti
bahwa penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terlalu ringan berupa pidana
denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sehingga hal
tersebut tidak menimbulkan keefekjeraan terhadap pelaku dalam kejahatan
korporasi. Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana
korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban
pidana korporasi dalam tindak pidana pembuangan limbah tanpa izin berdasarkan
Putusan No. 1291/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg, serta analisis Putusan No.
1291/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg tentang tindak pidana pembuangan limbah tanpa
izin yang dilakukan oleh korporasi.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendakatan perundang-undangan, serta didukung dengan
menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library
research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban
pidana korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam
Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Putusan No.
1291/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg dimana dikenakan pidana denda sebesar Rp.
90.000.000,- serta pidana tambahan berupa pembersihan (clean up) limbah.
Analisis Putusan No. 1291/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg bahwa pidana denda yang
dijatuhkan oleh Hakim tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa
yang sangat merugikan masyarakat sekitar, sehinga seharusnya hakim
menjatuhkan pidana lebih berat dari pidana yang dijatuhkan sebelumnya
dijatuhkan dan mengikutsertakan juga pengurus korporasi untuk dijatuhkan
pidana penjara sebagai pihak yang menggerakan korporasi tersebut.