Abstract:
Kepolisian selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Mengingat bahwa prostitusi merupakan
suatu perbuatan melanggar hukum maka menjadi kewajiban Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui jajaran di bawahnya untuk menangani masalah ini,
yaitu dengan semaksimal mungkin menekan angka kriminalitas atau tindak pidana
yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui modus dan motif terhadap dugaan kasus prostitusi online di
Kota Medan, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap dugaan kasus
prostitusi online di Kota Medan, serta kendala dan upaya yang dilakukan
kepolisian dalam mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Kota Medan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan,
dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus kasus prostitusi online di Kota
Medan dilakukan dengan menggunakan sarana Website, memanfaatkan forum dan
jejaring sosial, serta mempergunakan aplikasi sosial media guna mendukung
terlaksananya prostitusi online. Serta motifnya di dasari karena faktor individual,
faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor religi, faktor lingkungan, faktor sosial
budaya, faktor perkembangan teknologi, dan faktor pendidikan. Proses penyidikan
yang dilakukan kepolisian terhadap dugaan kasus prostitusi online di Kota Medan
diantaranya melalui proses penyidikan dengan cara penyamaran dan penjebakan
terhadap pelaku. Dalam hal ini yang menjadi target operasi penyidik kepolisian
ialah penyedia jasa pekerja seks komersil (mucikari). Kendala kepolisian dalam
mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Kota Medan yaitu kurangnya
sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya yang masih sedikit memahami
kejahatan cyber, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
adanya prostitusi online itu sendiri. Serta upaya yang dilakukan antara lain
membangun kemitraan dengan masyarakat secara luas untuk membantu meretas
akun-akun yang berhubungan dengan perjualbelian perempuan melalui media
online, menambah sumber daya manusia yang memahami kejahatan cyber,
meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai.