Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PELAKSANAAN PENITIPAN ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author SIAGIAN, YUSRI SYUKRON TANSYAH
dc.date.accessioned 2022-05-31T02:46:36Z
dc.date.available 2022-05-31T02:46:36Z
dc.date.issued 2022-05-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18085
dc.description.abstract Dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID 19) pada tahun 2020 maka pihak Khalilah Daycare Medan menerima penitipan anak hanya satu anak. Pemilihan daycare sebagai alternatif dalam menopang kesibukannya menjadi suatu hal yang sangat penting dan memilih daycare untuk menitipkan anak di tengah pandemi COVID-19 kesibukan orang tua mengenai jarak, waktu dan mendidik anak memang perlu ketelitian ekstra. Pasalnya, jika daycare yang dipilih tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tempat tersebut bisa menjadi sarana penularan Virus Corona. Karenanya para orang tua kiat memilih daycare saat pandemi, ssalah satu tempat peniitipan anak di Kota Medan yang memilliki protokoler kesahaatan yang ketat adalah Khalilah Daycare Medan. Yang tujuannya untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penitipan anak menurut hukum positif Indonesia, pelaksanaan perjanjian penitipan anak di Khalilah daycare Medan, serta pertanggung jawaban lembaga penitipan apabila terjadikecelakaan pada anak. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang penitipan anak menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Keputusan Menteri Sosial RI No 47HUK1993 tentang Taman Penitipan Anak. Pelaksanaan kesepakatan penitipan anak di Khalifah Daycare Medan dimana pihak Khalifah Daycare dan orang tua anak menjalankan dan memahami isi dari kesepakatan bersama tersebut, melalui proses dan pembayaran serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kesepakatan bersama. Pertanggung jawaban lembaga penitipan apabila terjadikecelakan pada anak maka harus mengganti kerugian sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata mengenai wanprestasi, jika pihak yang melakukan wanprestasi bersedia mengganti kerugian sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian, maka pertanggungjawabannya selesai. Namun sebaliknya, apabila pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia untuk mengganti kerugian dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi kepada Pengadilan Negeri. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Penitipan en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PELAKSANAAN PENITIPAN ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account