Abstract:
Dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID 19) pada
tahun 2020 maka pihak Khalilah Daycare Medan menerima penitipan anak
hanya satu anak. Pemilihan daycare sebagai alternatif dalam menopang
kesibukannya menjadi suatu hal yang sangat penting dan memilih daycare untuk
menitipkan anak di tengah pandemi COVID-19 kesibukan orang tua mengenai
jarak, waktu dan mendidik anak memang perlu ketelitian ekstra. Pasalnya, jika
daycare yang dipilih tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tempat
tersebut bisa menjadi sarana penularan Virus Corona. Karenanya para orang tua
kiat memilih daycare saat pandemi, ssalah satu tempat peniitipan anak di Kota
Medan yang memilliki protokoler kesahaatan yang ketat adalah Khalilah
Daycare Medan. Yang tujuannya untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
penitipan anak menurut hukum positif Indonesia, pelaksanaan perjanjian penitipan
anak di Khalilah daycare Medan, serta pertanggung jawaban lembaga penitipan
apabila terjadikecelakaan pada anak.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
penitipan anak menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 1601
KUHPerdata, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun
2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Keputusan
Menteri Sosial RI No 47HUK1993 tentang Taman Penitipan Anak. Pelaksanaan
kesepakatan penitipan anak di Khalifah Daycare Medan dimana pihak Khalifah
Daycare dan orang tua anak menjalankan dan memahami isi dari kesepakatan
bersama tersebut, melalui proses dan pembayaran serta ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam kesepakatan bersama. Pertanggung jawaban lembaga penitipan
apabila terjadikecelakan pada anak maka harus mengganti kerugian sesuai dengan
yang diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata mengenai wanprestasi, jika pihak yang
melakukan wanprestasi bersedia mengganti kerugian sesuai dengan yang diatur
dalam perjanjian, maka pertanggungjawabannya selesai. Namun sebaliknya,
apabila pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia untuk mengganti
kerugian dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak yang
mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi kepada
Pengadilan Negeri.