Abstract:
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting tujuan pendaftaran tanah
tersebut menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat
dan memberikan informasi untuk mengetahui status tanah baik data fisik maupun
data yuridisnya. Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria terjadi perubahan fundamental
terhadap hukum agraria di Indonesia terutama di bidang pertanahan.Akibat dari
berlakunya UUPA maka hak hak atas tanah yang berasal dari hak atas tanah barat
dan hak atas tanah adat dilakukan pendaftaran kembali atau bisa di sebut
konversi hak atas tanah yang ada sebelum lahirnya UUPA di Indonesia .
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yang mana bertujuan untuk
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh
langsung di lapangan yang diambil dengan melakukan wawancara di kantor
Badan pertanahan Kabapaten Langkat.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, pelaksanaan pendaftaran
konversi hak atas tanah adat dan hak atas tanah barat yang di lakukan di kantor
Pertanahan Kab Langkat dapat dilakukan secara dua jenis yaitu dengan cara
pendaftaran sistematis yang dilakukan atas inisiatif pemerintah dan secara
sporadik yang dilakukan perseorangan atau massal.