Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG DIKIRIM MELALUI JALUR DARAT MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI DI CV MEFASA EXPRESS KISARAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Thahirah, Rana Atha
dc.date.accessioned 2022-05-31T01:17:54Z
dc.date.available 2022-05-31T01:17:54Z
dc.date.issued 2022-05-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18072
dc.description.abstract Pengiriman barang melalui jalur ekspedisi ada tiga, yaitu jalur laut, udara dan darat. Pengangkutan barang melalui jalur darat merupakan salah satu pengangkutan yang memiliki resiko tinggi. Adapun bentuk yang merugikan antara lain barang yang terlambat datang ke tempat tujuan, hilang ataupun rusak. Salah satu bentuk resiko dari pengangkutan jalur darat yaitu terjadinya kerusakan terhadap barang yang dikirim oleh pengguna jasa ekspedisi yang jelas akan menimbulkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Tujuan Penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui hak dan kewajiban yang timbul antara konsumen pengguna jasa dan ekspedisi menurut hukum perdata. Kedua, untuk mengetahui bagaimana ketentuan force majeure didalam pengangkutan barang yang dikirim melalui jalur darat menurut hukum perdata. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ekspedisi atas kerusakan barang yang dikirim melalui jalur darat menurut hukum perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui hak dan kewajiban dari konsumen yaitu hak atas keamanan, keselamatan, dan memperoleh ganti kerugian dengan berkewajiban untuk membayar uang angkutan tersebut. Hak dan kewajiban pihak ekspedisi yaitu menerima pembayaran jasa dalam rangka pengiriman barang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat. Pasal 1245 KUH Perdata menyebutkan tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan. Artinya, jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi suatu perjanjian atau melakukan pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (force majeure), orang tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Merunjuk pada ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. CV Mefasa Express Kisaran, selalu mengupayakan agar barang yang dikirim tidak mengalami kerusakan. Jika terjadi kerusakan disebabkan kelalaian kerja dari petugas ekspedisi, maka akan mendapatkan perlindungan dengan catatan kerusakan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kerusakan Barang en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG DIKIRIM MELALUI JALUR DARAT MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI DI CV MEFASA EXPRESS KISARAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account