Abstract:
Pengiriman barang melalui jalur ekspedisi ada tiga, yaitu jalur laut, udara
dan darat. Pengangkutan barang melalui jalur darat merupakan salah satu
pengangkutan yang memiliki resiko tinggi. Adapun bentuk yang merugikan antara
lain barang yang terlambat datang ke tempat tujuan, hilang ataupun rusak. Salah
satu bentuk resiko dari pengangkutan jalur darat yaitu terjadinya kerusakan
terhadap barang yang dikirim oleh pengguna jasa ekspedisi yang jelas akan
menimbulkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Tujuan Penelitian ini yaitu:
pertama, untuk mengetahui hak dan kewajiban yang timbul antara konsumen
pengguna jasa dan ekspedisi menurut hukum perdata. Kedua, untuk mengetahui
bagaimana ketentuan force majeure didalam pengangkutan barang yang dikirim
melalui jalur darat menurut hukum perdata. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ekspedisi atas kerusakan
barang yang dikirim melalui jalur darat menurut hukum perdata.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat
deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach).
Pengumpulan data dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang
merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui hak dan kewajiban dari
konsumen yaitu hak atas keamanan, keselamatan, dan memperoleh ganti kerugian
dengan berkewajiban untuk membayar uang angkutan tersebut. Hak dan
kewajiban pihak ekspedisi yaitu menerima pembayaran jasa dalam rangka
pengiriman barang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang atau orang suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat. Pasal 1245
KUH Perdata menyebutkan tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila
karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan. Artinya,
jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi suatu perjanjian atau melakukan
pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (force majeure), orang tersebut
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Merunjuk pada ketentuan pasal 1365
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tiap perbuatan melawan hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. CV Mefasa Express
Kisaran, selalu mengupayakan agar barang yang dikirim tidak mengalami
kerusakan. Jika terjadi kerusakan disebabkan kelalaian kerja dari petugas
ekspedisi, maka akan mendapatkan perlindungan dengan catatan kerusakan.