Research Repository

PENGGUNAAN METODE KAUKUS OLEH MEDIATOR DALAM MEMAKSIMALKAN HASIL MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, SARAH SAPHIRA
dc.date.accessioned 2022-05-31T01:11:33Z
dc.date.available 2022-05-31T01:11:33Z
dc.date.issued 2022-05-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18071
dc.description.abstract Kaukus Merupakan salah satu tahapan seorang mediator dalam melaksanakan mediasi di pengadilan agama sei rampah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penggunaan mediasi yang dilakukan mediator dan mengetahui penggunaan metode kaukus oleh mediator dalam memaksimalkan hasil mediasi di pengadilan agama sei rampah serta mengetahui kendala penggunaan metode kaukus oleh mediator dalam penyelesaian mediasi di pengadilan agama sei rampah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak pengadilan agama sei rampah dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum mediasi dan kaukus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur mediasi di pengadilan agama .tujuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 adalah untuk mengoptimalkan dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdaya guna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan dan untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Ada dua bentuk mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa nonlitigasi. Pertama, mediasi di luar pengadilan yang dilakukan via Lembaga APS. Kedua, mediasi yang dilakukan di pengadilan.Adapun tujuan dari mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa sehingga mengakhiri permusuhan yang terjadi sebelumnya dengan lebih cepat dan praktis. penggunaan kaukus akan dilaksanakan jika situasi kedua belah pihak pada saat mediasi berlangsung tidak kondusif, dalam hal ini mediator akan memisahkan para pihak dan mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain atau memisahkan salah satu pihak dalam satu ruangan kaukus. Berdasarkan hasil penelitian pada pengadilan agama sei rampah dapat dipahami bahwa pelaksanaan metode kaukus oleh mediator di pengadilan agama sei rampah sudah sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dari hasil wawancara dengan salah satu mediator pada pengadilan agama sei rampah : mediator dapat melaksanakan kaukus dalam kondisi apapun bila perlu baik pada awal,pertengahan, maupun akhir dari sebuah mediasi. meskipun beberapa mediator lain melaksanakan kaukus jika kondisi mediasi berlangsung tidak kondusif. en_US
dc.subject Pengadilan AgamaPengadilan Agama en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.title PENGGUNAAN METODE KAUKUS OLEH MEDIATOR DALAM MEMAKSIMALKAN HASIL MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account