Abstract:
Kaukus Merupakan salah satu tahapan seorang mediator dalam
melaksanakan mediasi di pengadilan agama sei rampah. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penggunaan mediasi yang
dilakukan mediator dan mengetahui penggunaan metode kaukus oleh mediator
dalam memaksimalkan hasil mediasi di pengadilan agama sei rampah serta
mengetahui kendala penggunaan metode kaukus oleh mediator dalam
penyelesaian mediasi di pengadilan agama sei rampah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil
dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak pengadilan agama
sei rampah dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum mediasi dan
kaukus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Tentang
Prosedur mediasi di pengadilan agama .tujuan dari Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 tahun 2016 adalah untuk mengoptimalkan dalam memenuhi kebutuhan
pelaksanaan mediasi yang lebih berdaya guna dan mampu meningkatkan
keberhasilan mediasi di pengadilan dan untuk mengurangi penumpukan perkara di
pengadilan. Ada dua bentuk mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa
nonlitigasi. Pertama, mediasi di luar pengadilan yang dilakukan via Lembaga
APS. Kedua, mediasi yang dilakukan di pengadilan.Adapun tujuan dari mediasi
adalah untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa sehingga
mengakhiri permusuhan yang terjadi sebelumnya dengan lebih cepat dan praktis.
penggunaan kaukus akan dilaksanakan jika situasi kedua belah pihak pada saat
mediasi berlangsung tidak kondusif, dalam hal ini mediator akan memisahkan
para pihak dan mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa dihadiri
pihak lain atau memisahkan salah satu pihak dalam satu ruangan kaukus.
Berdasarkan hasil penelitian pada pengadilan agama sei rampah dapat dipahami
bahwa pelaksanaan metode kaukus oleh mediator di pengadilan agama sei rampah
sudah sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dari hasil
wawancara dengan salah satu mediator pada pengadilan agama sei rampah :
mediator dapat melaksanakan kaukus dalam kondisi apapun bila perlu baik pada
awal,pertengahan, maupun akhir dari sebuah mediasi. meskipun beberapa
mediator lain melaksanakan kaukus jika kondisi mediasi berlangsung tidak
kondusif.