Abstract:
Peran kepala lingkungan dalam penyelenggraan ketentraman,ketertiban
dan pembinaan masyarakat adalah tugas utama kepala lingkungan yang sudah
tertera didalam Perda kota medan No. 9 Tahun 2017. Pada praktiknya, Warga
Kecamatan Medan selayang masih masyarakat belum mengetahui peran kepala
lingkungan didalam wilayah domisili lingkungan yang mereka tinggal saat ini
dalam penyelenggaraan ketentraman,ketertiban dan pembinaan masyarakat,
masih ada masyarakat yang memintanya langsung kepada lurah untuk
menanganinya padahal secara administrasi dan struktural masyarakat harus
meminta penyelesaian masalah didalam bidang ketentraman,ketertiban dan
pembinaan kepada keapala lingkungan domisili mereka tinggal.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Peran kepala lingkungan dalam
penyelenggaran ketentraman,ketertiban dan pembinaan masyarakat serta
mengkaji bagaimana kewenangan,pelaksanan dan hambatan-hambatan Kepala
lingkungan di wilayah Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
penelitian yang digunakan ialah penelitian kuantatif yaitu metode ini bisa
diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positive,
digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data
menggunakan instrumen penelitian,analisis data bersifat kuantitatif/statistik,
dengan tujuan untuk menggambarkan dan menguji hipotesis yang telah ditetapkan
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, masih banyak
masyrakat yang belum mengetahui kewenanganmkepala lingkungan di wilayah
kecamatan medan selayang kelurahan tanjungan sari lalu yang kedua, masyarakat
juga banyak yang belum mengetahui apa tugas dan fungsi kepala lingkungan
Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan yang ketiga, hambatan
yang didapatkan kepala lingkungan dalam penyelenggaran ketentraman,
ketertiban dan pembinaan masyarakat.