Research Repository

PERTANGUNGJAWABAN PENYELENGGARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) TANPA DIKETAHUI PEMEGANG SAHAM

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, ARI WIBOWO
dc.date.accessioned 2022-05-30T03:39:12Z
dc.date.available 2022-05-30T03:39:12Z
dc.date.issued 2022-05-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18042
dc.description.abstract Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, baik dari segi pelaksanaannya dilakukan secara sepihak maupun tidak diketahui oleh salah satu pemegang saham, dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak di dalam perseroan, maka pihak yang melaksanakan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanpa diketahui pemegang saham dapatlah dimintakan pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas (PT), akibat hukum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas tanpa diketahui oleh Pemegang Saham, serta tanggungjawab pelaku Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas tanpa diketahui pemegang saham. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (4) serta Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibat hukum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas tanpa diketahui oleh Pemegang Saham berakibat pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan oleh penyelenggara berserta produk-produk hukum turunan yang berhubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menjadi batal demi hukum dan tidak sah. Pertanggungjawaban penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN.Yyk, dimana pihak penyelenggara pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihukum untuk menyerahkan/mengembalikan 100 (seratus) Lembar saham N.V. Javaasche Bioscoop en Bouw Maatschappy kepada Para Penggugat dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim, serta membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah) per hari setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.subject Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa en_US
dc.title PERTANGUNGJAWABAN PENYELENGGARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) TANPA DIKETAHUI PEMEGANG SAHAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account