Abstract:
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tidak
sesuai dengan apa yang telah ditentukan, baik dari segi pelaksanaannya dilakukan
secara sepihak maupun tidak diketahui oleh salah satu pemegang saham, dapat
dikatakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga
atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak di dalam perseroan, maka pihak
yang melaksanakan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanpa
diketahui pemegang saham dapatlah dimintakan pertanggungjawaban perdata
terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum
dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan
Terbatas (PT), akibat hukum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa pada Perseroan Terbatas tanpa diketahui oleh Pemegang Saham, serta
tanggungjawab pelaku Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan
Terbatas tanpa diketahui pemegang saham.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum dalam
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT)
diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (4) serta Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibat hukum
diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas tanpa
diketahui oleh Pemegang Saham berakibat pada pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan oleh penyelenggara berserta
produk-produk hukum turunan yang berhubungan dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa menjadi batal demi hukum dan tidak sah.
Pertanggungjawaban penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN.Yyk, dimana pihak
penyelenggara pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihukum
untuk menyerahkan/mengembalikan 100 (seratus) Lembar saham N.V. Javaasche
Bioscoop en Bouw Maatschappy kepada Para Penggugat dalam waktu 14 hari
setelah putusan dibacakan majelis hakim, serta membayar uang paksa/dwangsome
sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah) per hari setiap hari keterlambatan
melaksanakan putusan