Abstract:
Kemunculan wabah pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh belahan
dunia, salah satunya Indonesia,telah memberikan banyak pengaruh pada segala aspek
kehidupan yaitu salah satunya dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Berbagai
kebijakan atau peraturan keimigrasian diterbitkan seiring dengan berkembangnya
kasus aktif Covid-19. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Medan selaku Unit
Pelaksana Teknis Keimigrasian melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap
Orang Asing sekaligus melakukan penegakan hukum keimigrasian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif. Menganalisa
permasalahan dengan konsep aturan yang tertulis dalam perundang-undangan dan
bersifat empiris untuk melihat permasalahan hukum dengan sudut pandang
sosiologis yang melihat fenomena hukum di masyarakat
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengawasan keimigrasian
tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan
bersinergi pada kebijakan keimigrasian di masa pandemi penyebaran Covid-19
dengan dilakukan pembatasan sementara Orang Asing yang akan memasuki wilayah
Indonesia. Pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing di masa pandemi harus
tetap dimaksimalkan karena terbukti masih terdapat Orang Asing yang melanggar
peraturan perundang-undangan keimigrasian. Akibat Hukum yaang Timbul terhadap
WNA yang Datang ke Indonesia pada Masa Pandemi Covid 19 Kantor Imigrasi TPI
kelas I Medan telah berupaya dalam melaksanakan fungsi keimigrasian berupa
pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator
pembangunan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan protokol
Kesehatan demi memutus penyebaran virus Covid- 19 di Indonesia. Kendala
Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA pada Masa Pandemi Covid 19 Pada saat
pelaksanaan pengawasan lapangan ditemukan hambatan seperti petugas imigrasi
yang terkena Covid-19, ketidakseimbangan antara jumlah petugas imigrasi yang
melakukan pengawasan keimigrasian dengan jumlah Orang Asing yang dilakukan
pengawasan keimigrasian, pembatasan mobilitas ketika melakukan pengawasan, dan
keterbatasan dalam melakukan pengawasan di beberapa tempat seperti di perusahaan
tempat TKA bekerja