Abstract:
Perkembangan teknologi yang begitu pesat, khususnya badang bidang
finansial membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam melakukan berbagai
kegiatan finansial, dengan perkembangan kegiatan masyarakat tersebut agar
kegiatan masyarakat tetep dalam pengawasn dan perlindungan maka terbentuklah
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara Independen yang bergerak di
bidang finansial untuk memudahkan tugas dari pemerintah eksekutif, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang melakukan pengawasan di berbagai bidang finansial. Salah
satunya adalah pengawasan pada aplikasi pinjaman online, pada aplikasi pinjaman
online saat ini terdapat problematika yang terjadi pada konsumen pada saat
melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online, yaitu terjadinya
penyalahgunaan data pribadi konsumen, hal ini tentunya sudah bertentangan
dengan aturan POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang pada kesimpulannya aplikasi
pinjaman online dilarang menyalahgunakan data pribadi konsumen, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan data pribadi di Indonesia dan
bagaimana bentuk perlindungan data pribadi konsumen pada aplikasi pinjaman
online.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang terdiri dari
bahan hukum primer berupa undang-undangan, bahan hukum sekunder berupa
jurnal atau penelitian yang relevan dan juga wawancara, bahan hukum tersier
berupa bahan non hukum yang relevan dengan penelitian dan yang terakhir sumber
hukum islam berupa Ayat suci Al-Quran.
Hasil penelitian menjelaskan pengaturan perlindungan data pribadi di
Indonesia saat belum ada satu aturan khusus yang mengatur menganai data pribadi,
sampai dengan saat ini aturan mengenai data pribadi masih terpisah-pisah
dibeberapa peraturan perundang-undangan, bentuk perlindungan konsumen pada
aplikasi pinjaman online diatur pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 namun aturan
tersebut belum memberikan perlindungan yang secara rinci kepada konsumen,
hanya memberikan sanksi terhadap aplikasi pinjaman online yang melakukan
penyalahgunaan data pribadi berupa sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Peran otoritas Jasa keuangan sebagai lembaga negara Independen dalam melakukan
perlindungan data pribadi konsumen hanya dapat menindaklanjuti aduan dari
konsumen pada aplikasi pinjaman online yang terdaftarsecara resmi di Otoritas Jasa
Keuangan, apabila penyalahgunaan data pribadi konsumen terjadi pada aplikasi
pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal maka Otoritas Jasa
Keuangan tidak memiliki wewenang atas permasalahan yang dialami konsumen