Abstract:
Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama
mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian
internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang
sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti diatur
Konvensi Jenewa 1949 dan peraturan internasional lainnya. Orang-orang yang
dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi, levee en maase dan orang sipil. Adapun
tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui mengenai bentuk-bentuk
perlindungan warga sipil di negara konflik menurut hukum internasional. Kedua,
bentuk-bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik afganistan menurut hukum
internasional. Ketiga, perlindungan warga sipil di negara afganistan akibat peralihan
kekuasaan menurut hukum internasional.
Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang hanya menggunakan data hukum
islam, dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan baik secarfa online
maupun offline dan kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, bentuk-bentuk perlindungan
warga sipil di negara konflik menurut hukum internasional yaitu Instruksi Lieber
Tahun 1863, Konvensi Jenewa Tahun 1864, Deklarasi St. Petersburg tahun 1868,
Konvensi Den Haag Tahun 1899 dan Tahun 1907 (Konvensi Den Haag), Konvensi
Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, Konvensi Jenewa 1949. Kedua, Bentuk bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik afganistan menurut hukum
internasional yaitu Pasal 51 Protokol Tambahan I : Perlindungan Bagi Penduduk Sipil,
Pasal 52 Protokol Tambahan I: Perlindungan umum bagi obyek-obyek sipil, Pasal 76
Protokol Tambahan I : Perlindungan bagi wanita dan Pasal 77 Protokol Tambahan I :
Perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan warga sipil di negara afganistan akibat
peralihan kekuasaan menurut hukum internasional yaitu Konflik non-internasional
tidak termasuk konflik di mana dua atau lebih Negara yang terlibat terhadap satu sama
lain. Mereka juga tidak mencakup konflik meluas ke wilayah dua atau lebih Negara