Abstract:
Sehubungan dengan penugasan tersebut Dinas Sosial Kota Medan telah
melakukan usaha-usaha untuk menanggulangi angka kemiskinan yang timbul di
daerah Kota Medan itu sendiri antara lain melalui serangkaian usaha dan kegiatan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga, meningkatkan peran
dan kinerja Organisasi Sosial/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
Organisasi Profesi, Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT),
pendayagunaan sumber dana sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar para
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengaturan hukum penanggulangan kemiskinan oleh dinas
sosial, untuk mengetahui peran dinas sosial dalam penanggulangan kemiskinan,
dan untuk mengetahui kendala dinas sosial dalam penyaluran bantuan sosial
sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kebijakan Pemerintah
Kota Medan dalam menanggulangi kemiskinan di kota Medan berdasarkan pada :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten / Kota, Keputusan Walikota
Medan Nomor 465/032/2010 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Medan dan Kelompok
Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Medan. 2) Peran Dinas Sosial
dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan adalah dengan mengusulkan
data-data keluarga miskin di Kota Medan kepada kementerian sosial untuk
mendapatkan bantuan. 3) Serta Kendala peran atau upaya-upaya yang telah di
lakukan oleh Dinas Sosial, antara lain Tingkat keseriusan masyarakat dalam
memberdayakan kelompok atau komunitasnya yang masih rendah. Contoh;
pemberian dana bantuan yang di berikan oleh Dinas Sosial tidak di gunakan
sebagaimana semestinya.