Research Repository

PERBUATAN PENGALIHAN SAHAM YANG MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269/K/Pdt.Sus-KPPU/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, BASTARI ABDULLAH
dc.date.accessioned 2022-04-08T02:09:03Z
dc.date.available 2022-04-08T02:09:03Z
dc.date.issued 2022-04-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17597
dc.description.abstract Pada umumnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) terdapat hal yang mengatur dalam pengalihan saham perusahaan atau perseroan terbatas. Pengalihan saham yang menimbulkan suatu persaingan usaha yang menyebabkan mengalihkan saham perusahaan. Pengalihan saham ini ditujukan untuk perusahaan yang melakukan pengalihan saham yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pengalihan saham perusahaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan menyebabkan persaingan usaha sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pengalihan saham yang menimbulkan persaingan usaha; 2)Untuk mengkaji pertimbanganpertimbangan dan dasar-dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269 K/Pdt.Sus-KPPU/2020; 3)Untuk mengetahui akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269 K/Pdt.SusKPPU/2020. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap Putusan Nomor 1269/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 terkait pengalihan saham perusahaan yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persangan usaha tidak sehat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terhadap perusahaan atau perseroan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penelitian ini membedakan pengalihan saham yang berupa“Saham atas nama”, “Saham atas tunjuk”, “Saham biasa”, dan “Saham Preferen” yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. en_US
dc.subject Saham en_US
dc.subject Usaha en_US
dc.title PERBUATAN PENGALIHAN SAHAM YANG MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269/K/Pdt.Sus-KPPU/2020) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account