Abstract:
Pada umumnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) terdapat
hal yang mengatur dalam pengalihan saham perusahaan atau perseroan terbatas.
Pengalihan saham yang menimbulkan suatu persaingan usaha yang menyebabkan
mengalihkan saham perusahaan. Pengalihan saham ini ditujukan untuk perusahaan
yang melakukan pengalihan saham yang mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pengalihan saham perusahaan
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dan menyebabkan persaingan usaha sebagaimana dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pengalihan saham
yang menimbulkan persaingan usaha; 2)Untuk mengkaji pertimbanganpertimbangan
dan
dasar-dasar
hukum
yang
digunakan
oleh
Hakim
dalam
Putusan
Mahkamah
Agung Nomor 1269 K/Pdt.Sus-KPPU/2020; 3)Untuk mengetahui
akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269 K/Pdt.SusKPPU/2020.
Peneliti
ini
menggunakan
metode
penelitian
hukum
normatif
dengan
menggunakan
pendekatan
yuridis
normatif
mempergunakan
data
sekunder
dengan
mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum
tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap Putusan Nomor
1269/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 terkait pengalihan saham perusahaan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persangan usaha tidak sehat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa terhadap perusahaan atau perseroan
yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam penelitian ini membedakan pengalihan saham yang berupa“Saham atas
nama”, “Saham atas tunjuk”, “Saham biasa”, dan “Saham Preferen” yang
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UndangUndang
Nomor
5
Tahun
1999
tentang
Larangan
Praktik
Monopoli
dan
Persaingan
Usaha
Tidak Sehat Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.