Abstract:
Setiap anak yg dilahirkan baik itu sah atau diluar kawin perlu memiliki
kepastian hukum yang jelas karena nantinya dapat memperjelas hak hak
keperdataan seorang anak dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
yang dapat dilihat pada identias orang tuanya yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang,perlu adanya penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah
dalam penyelesaian hak-hak perdata anak diluar kawin terkhusus apabila
keberadaan ibu kandungnya tidak diketahui. Tulisan ini mengacu pada tiga pokok
permasalahan, yakni aturan mengenai status keperdataan anak diluar kawin,
pelaksanaan hak-hak perdata anak diluar kawin tanpa adanya identitas dan status
keperdataan anak diluar kawin apabila keberadaan ibu kandung tidak diketahui.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana
pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata berdasarkan data
empiris yang diperoleh,adapun penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan
menjabarkan secara sistematis segala permasalahan mengenai “Hak-Hak Perdata
Anak Diluar Kawin Yang Keberadaan Ibu Kandungnya Tidak Diketahui”
Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, digunakan langkah:
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Pengumpulan
data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembahasan skripsi
ini mengurai tentang prosedur hak keperdataan anak diluar kawin di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,Hak untuk memperoleh identitas
anak diluar kawin dengan anak sah terdapat perbedaan pada sesi kepengurusan di
Disdukcapil, yakni bagi anak sah disertai keterangan bisa dari kedua orang tuanya
sedangkan anak anak diluar kawin hanya dengan ibunya saja, hal inilah yang
membuat terhambatnya hak untuk membuat berkas identitas anak diluar
kawin,dikarenakan masih banyak saat ini anak diluar kawin yang tidak diketahui
keberadaan ibu kandungnya.