Research Repository

DAMPAK HUKUM ATAS KELUARNYA KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEWENANGAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN SEKTOR (STUDI DI KEPOLISIAN SEKTOR TIGA JUHAR)

Show simple item record

dc.contributor.author HUTASUHUT, AMANDA RIZDA FITRIA
dc.date.accessioned 2022-03-17T07:18:16Z
dc.date.available 2022-03-17T07:18:16Z
dc.date.issued 2022-03-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17548
dc.description.abstract Dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu Tidak Melakukan Penyidikan. Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mepedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu. Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara selama ini pengawasan di tingkat Polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar diberhentikan nya kewenangan penyelidikan dan peyidikan di Kepolisian Sektor Tiga Juhar dan dampak atas keluarnya keputusan Kapolri tentang penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di Polsek Tiga Juhar jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi keputusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian menurut KUHAP Kewenangan melakukan penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 8 penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan, yang melatar belakangi dihapusnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor dan dampak atas dikeluarkannya Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor Tiga Juhar. en_US
dc.subject Dampak Hukum en_US
dc.subject Penghapusan Kewenangan en_US
dc.title DAMPAK HUKUM ATAS KELUARNYA KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEWENANGAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN SEKTOR (STUDI DI KEPOLISIAN SEKTOR TIGA JUHAR) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account