Abstract:
Dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor:
Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu Tidak
Melakukan Penyidikan. Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal
kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mepedomani Surat Kapolri Nomor:
B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri
tentang kewenangan Polsek tertentu. Hal ini merupakan program prioritas di
bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek
dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah
kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu
tidak melakukan penyidikan. Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat
karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara selama
ini pengawasan di tingkat Polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan
dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar diberhentikan nya
kewenangan penyelidikan dan peyidikan di Kepolisian Sektor Tiga Juhar dan
dampak atas keluarnya keputusan Kapolri tentang penghapusan kewenangan
penyelidikan dan penyidikan di Polsek Tiga Juhar jenis dan pendekatan penelitian
yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang
menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara
menganalisis studi keputusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kewenangan
penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian menurut KUHAP Kewenangan
melakukan penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 8 penyelidik adalah pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang
untuk melakukan penyelidikan, yang melatar belakangi dihapusnya kewenangan
penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor dan dampak atas
dikeluarkannya Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian
Sektor Tiga Juhar.