Research Repository

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT SIMALUNGUN DALAM PEMBAGIAN WARISAN (Studi Di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun)

Show simple item record

dc.contributor.author WIJAYA, NOVIZA KHAIRINA
dc.date.accessioned 2022-03-15T04:25:57Z
dc.date.available 2022-03-15T04:25:57Z
dc.date.issued 2022-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17532
dc.description.abstract Masyarakat yang selalu menjunjung tinggi tentang hukum adat daerahnya akan selalu mengutamakan untuk menjalankan hukum adat, termasuk dalam pembagian warisan, sama halnya dengan daerah adat Simalungun, yang menggunakan hukum waris adat Simalungun dimana Hukum Waris Adat Batak pada dasarnya akan mengutamakan keturunan dari garis laki-laki untuk dijadikan sebagai ahli waris utama. Demikianlah yang menjadi aturan-aturan pada masyarakat Adat Simalungun khususnya di Kecamatan pematang Raya, Kabupaten Simalungun, dan oleh karena peraturan tersebut maka dengan itu dilakukannya penelitian tentang bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat adat simalungun. Pada penelitian ini yang akan dilakukan adalah merupakan penelitian Yuridis Empiris, yang dimana dalam hal ini peneliti akan melakukan studi lapangan atau suatu penelitian hukum yang dilakukan untuk mendapatkan bahan-bahan hukum primer yang dilakukan secara langsung kepada objek atau bahan yang akan dijadikan penelitian, atau dengan kata lain peneliti melakukan penelitian langsung ketempat atau sumber bahan berdasarkan kenyataan yang terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat yang diteliti. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun ini, kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun sebagaimana anak perempuan kedudukannya kelak dipersamakan sebagai seorang istri, hal tersebut terdapat dalam Dalihan Na Tolu di tengah-tengah masyarakat Batak Simalungun, Si istri telah menjadi hak dan tanggung jawab dari suaminya dan istri mempunyai hubungan hukum semata-mata bukan hanya terhadap suami saja tetapi juga terhadap kerabat suaminya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan terhadap hak waris anak perempuan adalah adanya faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama dan juga faktor kasih sayang. Akibat hukum dari perkembangan kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dimana anak perempuan akan mendapatkan haknya sebagai ahli waris, tanpa harus memandang gendernya atau jenis kelaminnya. en_US
dc.subject Anak Perempuan en_US
dc.subject Adat en_US
dc.title KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT SIMALUNGUN DALAM PEMBAGIAN WARISAN (Studi Di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account