Abstract:
Masyarakat yang selalu menjunjung tinggi tentang hukum adat daerahnya
akan selalu mengutamakan untuk menjalankan hukum adat, termasuk dalam
pembagian warisan, sama halnya dengan daerah adat Simalungun, yang
menggunakan hukum waris adat Simalungun dimana Hukum Waris Adat Batak
pada dasarnya akan mengutamakan keturunan dari garis laki-laki untuk dijadikan
sebagai ahli waris utama. Demikianlah yang menjadi aturan-aturan pada
masyarakat Adat Simalungun khususnya di Kecamatan pematang Raya, Kabupaten
Simalungun, dan oleh karena peraturan tersebut maka dengan itu dilakukannya
penelitian tentang bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat
pada masyarakat adat simalungun.
Pada penelitian ini yang akan dilakukan adalah merupakan penelitian
Yuridis Empiris, yang dimana dalam hal ini peneliti akan melakukan studi
lapangan atau suatu penelitian hukum yang dilakukan untuk mendapatkan
bahan-bahan hukum primer yang dilakukan secara langsung kepada objek atau
bahan yang akan dijadikan penelitian, atau dengan kata lain peneliti melakukan
penelitian langsung ketempat atau sumber bahan berdasarkan kenyataan yang
terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat yang diteliti.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Pematang Raya,
Kabupaten Simalungun ini, kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat
pada masyarakat adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten
Simalungun sebagaimana anak perempuan kedudukannya kelak dipersamakan
sebagai seorang istri, hal tersebut terdapat dalam Dalihan Na Tolu di tengah-tengah
masyarakat Batak Simalungun, Si istri telah menjadi hak dan tanggung jawab dari
suaminya dan istri mempunyai hubungan hukum semata-mata bukan hanya
terhadap suami saja tetapi juga terhadap kerabat suaminya. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kedudukan terhadap hak waris anak perempuan adalah adanya
faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama dan juga faktor kasih
sayang. Akibat hukum dari perkembangan kedudukan anak perempuan sebagai ahli
waris dimana anak perempuan akan mendapatkan haknya sebagai ahli waris, tanpa
harus memandang gendernya atau jenis kelaminnya.