Abstract:
Salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan beragam kemudahan dalam meminjam uang/kredit. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kepastian hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar, bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepastian hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar diperlukan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi pemberi pinjaman apabila terjadi gagal bayar dari pihak penerima pinjaman. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar hanya terjadi antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut. Tidak pernah ada perjanjian antara penyelenggara dengan penerima pinjaman hanya ada dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat dari penyelenggara. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari Penyelenggara sebelum terjadinya sengketa.Perlindungan hukum secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa. Pihak yang dirugikan segera membuat tindakan pengaduan. Jika terbukti benar kerugian yang dialami Pemberi Pinjaman karena kesalahan atau kelalaian Penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman, maka berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara.