Abstract:
Konflik Sosial, Agama, Ras dan antar Golongan yang terjadi di Aceh
Singkil merupakan Konflik yang terjadi antara Umat Islam dan Kristen yang
disebabkan oleh Pendirian rumah Ibadah illegal yang hendak di bongkar paksa
oleh kelompok islam di Aceh singkil. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan
masalah yakni: apa faktor penyebab terjadinya konflik, bagaimana metode
penyelesaian konflik dan apa saja hambatan dan kendala dalam penyelesaian
konflik.
Sehubungan dengan itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka
digunakan pendekatan penelitian normatif dan yuridis empiris dengan maksud
menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum dari peraturan perundangundangan, hasil wawancara studi lapangan, dengan kerangka teori Efektifitas
hukum, teori konflik, dan teori sistem hukum.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab
terjadinya konflik SARA di aceh singkil adalah pendirian rumah ibadah Ilegal,
Metode penyelesaian konflik SARA di Aceh Singkil dalam mewujudkan
perdamaian dengan menggunakan Peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun
2012 tentang penyelesaian konflik SARA di Aceh Singkil dalam mewujudkan
perdamaian . Kendala dan hambatan dalam metode penyelesaian Konflik Sara
meliputi, Subtansi hukum, Struktur hukum dan Budaya hukum.