dc.description.abstract |
Visum et Repertum merupakan keterangan yang dibuat oleh dokter forensik atas
permintaan tertulis dari penyidik berdasarkan sumpah tentang apa yang dilihat dan
ditemukan pada benda yang diperiksa berdasarkan pengetahuan yang sebaik
baiknya untuk kepentingan pengadilan Pembuatan visum et repertum yang lama
dapat mengakibatkan tertundanya persidangan, sehingga dibutuhkan pembuatan
visum et repertum yang tepat waktu untuk kepentingan persidangan. Visum et
repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena
perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli
lainnya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menjadi
rumusan masalah, (1) Apa Dasar Hukum Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti
Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan; (2) Bagaimana Pelaksanaan Visum et
Repertum sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan; (3).
Bagaimana Peranan Visum et Repertum Dalam Tindak Pidana Kekerasan. Adapun
peran visum et repertum dalam pemeriksaan tindak pidana pada tahap
penyidikkan antara lain mendukung upaya kelancaran penyidikan tindak pidana
serta keakuratan penemuan barang bukti dalam pembuktian tindak pidana yang
terjadi. |
en_US |