Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum korban
penyalahgunaan narkotika melalui double track system. Penelitian ini
menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan hukum normatif
(legal research), pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor:
01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: 11/Tahun 2014, Nomor : 03
Tahun 2014, Nomor: Per-005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor:
Perber/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, membuka celah
hukum, karena pecandu dan korban penyalahguna narkotika tidak wajib/tidak
bersifat imperatif untuk direhabilitasi, hal tersebut dapat dilihat dari pasal 3 ayat
(1) hanya menggunakan kata “dapat”, berarti ada celah subjektivitas untuk
penyalahgunaan dalam menentukan siapa yang bisa direhabilitasi atau siapa yang
tidak dapat direhabilitasi walaupun mungkin sama-sama pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika. Bisa saja seseorang menghindar dari pidana penjara
dengan seolah-olah menganggap dirinya sebagai pecandu atau korban
penyalahgunaan narkotika atau sebaliknya seorang pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika bisa saja tidak mendapatkan tindakan rehabilitasi.
Pemikiran Double Track System menginginkan adanya kesetaraan antara Sanksi
Pidana dan sanksi tindakan, tentu saja ini sangat perlu diterapkan bagi pelaku
penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai pecandu narkotika, sehingga tentu
saja ada efek jera dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika
tersebut dapat berjalan, sehingga bagi para pelaku kejahatan narkotika dan dengan
proses ini dilksanakan akan mampu untuk sembuh dari ketergantungan
penggunaan Narkotika dan jera karena adanya sanksi pidana. Namun jika korban
penyalahgunaan narkotika hanya perlu diberikan tindakan
penyembuhan/rehabilitasi dari pemerintah.