dc.contributor.author |
OKTAVIANUS SITORUS, LIBERTY |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-03T05:55:57Z |
|
dc.date.available |
2020-03-03T05:55:57Z |
|
dc.date.issued |
2018-02 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1739 |
|
dc.description.abstract |
Dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, setelah adanya penetapan
Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik atau Penuntut Umum sesuai tingkat
pemeriksaan yang kemudian akan mengeluarkan produk hukum yang akan
mengakhiri perkara, yaitu baik berupa penetapan penghentian penyidikan maupun
penetapan penghentian penuntutan, kedua produk hukum tersebut (penghentian
penyidikan maupun penghentian penuntutan) adalah memang merupakan
kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum yang selama ini
sudah dikenal. Tentu ketentuan dalam undang-undang sistem peradilan anak
mengenai Diversi ini sebagai alasan yang dapat digunakan untuk Penyidik dan
Penuntut Umum menggunakan kewenangan penghentian penyidikan dan
penuntutan tersebut. Lalu bagaimana dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri
terhadap hasil kesepakatan Diversi yang dilakukan pada tahap persidangan
khususnya bagaimana Penerapan Penghentian Perkara Anak Dalam Proses
Diversi Yang Berhasil di Tingkat Pengadilan (Studi Kasus Penetapan No.
2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kis).
Metode : terhadap anak ditanamkan rasa tanggung jawab dan
penyelesaian perkara anak dapat dilakukan diluar proses persidangan. Hasil :
tujuan diversi dapat dicapai dimana penyelesaian perkara anak dilakukan diluar
proses sidang dan anak terbebas dari perampasan kemerdekaan dan dapat
bertanggung jawab serta masyarakat dapat berpartisipasi. Kesimpulan : proses
pemeriksaan perkara anak tidak harus diselesai dengan proses persidangan akan
tetapi dapat dilakukan diluar proses persidangan jika diversi berhasil dilakukan
dengan mencapai sepakat dan isi kesepakatan tersebut dilaksanakan. |
en_US |
dc.subject |
Diversi |
en_US |
dc.subject |
Sistem Peradilan Pidana Anak |
en_US |
dc.subject |
Tindak Pidana |
en_US |
dc.subject |
Proses Persidangan |
en_US |
dc.title |
PENERAPAN PENGHENTIAN PERKARA ANAK DALAM PROSES DIVERSI YANG BERHASIL DI TINGKAT PENGADILAN (Studi Kasus Penetapan No. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kis) |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |