Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP HAK MENUNTUT GANTI RUGI BAGI KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT KUHP

Show simple item record

dc.contributor.author PARDAMEAN SARAGIH, BUDI
dc.date.accessioned 2022-01-19T07:20:31Z
dc.date.available 2022-01-19T07:20:31Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17399
dc.description.abstract Pemberian ganti rugi kepada korban merupakan salah satu wujud perhatian kepada hak-hak korban. Pengertian ganti kerugian menurut Pasal 99 KUHAP adalah meliputi biaya yang telah dikeluarkan Kejahatan pencurian yang ada dalam KUHPidana juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain kejahatan pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHPidana atau pencurian biasa, kejahatan pencurian dengan pemberatan sesuai yang diatur dengan Pasal 363 KUHPidana, kejahatan pencurian ringan seperti yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHPidana, kejahatan pencurian dalam keluarga serta kejahatan pencurian dengan kekerasan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum terhadap hak menuntut ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dijumpai dalam UU No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76), dalam Pasal 99-100 serta Pasal lainnya yang terakit ganti rugi dalam KUHP dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan meurut KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang. Berdasarkan rumusan Pasal 362- 363 KUHP maka unsur objektif dan subjektif, Unsur objektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Unsur subjektif terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk) berupa unsur kesalahan dalam pencurian dan unsur memiliki. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Prosedur permohonan ganti rugi bagi korban pencurian dengan kekerrasan ialah dengan melakukan penggabunngan gugatan dengan ganti rugi, gugatan atas perbutan melawan hukum dan permohonan restitus en_US
dc.subject Ganti Rugi en_US
dc.subject Korban Pencurian Kekerasan en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP HAK MENUNTUT GANTI RUGI BAGI KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT KUHP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account