Research Repository

ANALISIS YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PEMBERITAAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author HONDAWANTRI NAIBAHO, YUSUF
dc.date.accessioned 2022-01-19T03:45:15Z
dc.date.available 2022-01-19T03:45:15Z
dc.date.issued 2021-09-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17397
dc.description.abstract Anak remaja mudah percaya pada berita hoax, setiap informasi yang masuk akan langsung disebarkan tanpa memikirkan dampak akibat dikemudian hari. Banyak orang yang menyalahgunakan media sosial atau internet untuk menyebarkan berita hoax. Usia muda dengan kemampuan mengolah informasi yang masih terbatas berpotensi membuat anak dan remaja mudah terpapar efek buruk dari hoax. Tersebarnya pemberitan hoax saat ini sudah sangat tidak terkendali dengan adanya media online, penyebaran berita hoax sangat mudah untuk dilakukan karena setiap orang dapat menyebarkannya. Adapun permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: Pertama, pertanggungjawaban tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap pelaku di bawah umur. Kedua, unsur-unsur dalam tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap pelaku di bawah umur. Ketiga, proses penyidikan kepolisian dalam tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap pelaku di bawah umur. Metode penelitian didasarkan pada jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini cenderung menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sehingga methode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Pembedaan tindak pidana anak dengan tindak pidana orang dewasa sebagai pelaku tindak pidana dalam pemberitaan hoax lebih dititik beratkan pada sistem pemidanaannya. Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Disadari bahwa walaupun kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal terebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai suatu fakta sosial. Oleh karenanya perlakuan terhadap tindak pidana anak seyogyanya berbeda dengan perlakuan terhadap tindak pidana pada umumnya yang dilakukan oleh orang dewasa en_US
dc.subject Anak Pelaku Tindak Pidana en_US
dc.subject Pemberitaan Hoax en_US
dc.subject Media en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PEMBERITAAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account