dc.description.abstract |
Perkembangan lingkungan strategis yang diiringi dengan maraknya isu
globalisasi selain berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat, juga telah
membawa dampak yang besar terhadap situasi kamtibmas. Dimana
perkembangan tersebut seharusnya menjadikan tatanan masyarakat semakin maju
dan berkembang serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, akan
tetapi yang terjadi sebaliknya yaitu memunculkan berbagai gerakan-gerakan
ekstrim dan radikal berbasis sosial dan keagamaan yang mengarah kepada bentuk
dan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila berupa aksi
kekerasan, teror dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang mengakibatkan
terganggunya siuasi kamtibmas yang kondusif. Penanggulangan radikalisme
diarahkan untuk mengembangkan potensi dan kekuatan dalam menangkal,
mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dengan sasaran
perioritas untuk dilaksanakan yang dilakukan secara profesional dan proporsional
untuk terwujudnya daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan Kamtibmas
yang berkadar tinggi yakni radikalisme dan intoleransi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang
penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang juga disebut sebagai
penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tidak diikuti dengan penjelasan secara
rinci perihal kegiatan apa saja yang masuk kategori ekstrimisme sehingga
terjadinya multi tafsir dan memunculkan stigmatisasi di masyarakat. Hal ini
tentunya berimpilkasi terhapap upaya yang dilakukan oleh Polri khususnya
Satbrimob dalam penanggulangan aksi radikalsime. Satbrimob Polda Sumatera
Utara sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan aksi radikalisme
adalah melaksanakan patroli kemitraan di setiap daerah rawan penyebaran dan
kegiatan kelompok-kelompok radikal yang menjadi lingkup tugas dimasing masing Batalyon sebagai salah satu implementasi program Quick Wins Renstra
dan transformasi menuju Polri yang PRESISI yaitu “penertiban dan penegakkan
hukum bagi organisasi radikaldan anti pancasila”. |
en_US |