Abstract:
Pemberlakuan Perlindungan Hukum Terhadap Anak menjadi perhatian
khusus bagi masyarakat, perkembangan teknologi juga membuat maraknya
berbagai jenis tindak kejahatan yang dapat terjadi kepada setiap orang termasuk
anak. nak tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar
kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara,
setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam hal apapun,
yang selalu harus diutamakan adalah kepentingan terbaik bagi anak, khususnya
ketika anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Menyadari bahwa
anak merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan dan kualitas hidup
serta masa depan bangsa, sudah seharusnya kejahatan terhadap kekerasan seksual
terhadap anak segera ditanggulangi secara memadai dan memberikan jaminan
akan perlindungan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana. Permasalahan
yang diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana pengaturan hukum
terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, apa faktor
penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Medan serta
hambatan dan upaya kepolisian dalam penanggulangan kekerasan seksual
terhadap anak di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan bersifat hukum normatif, penelitian hukum
normatif juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen,
dikarenakan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang
ada di perpustakaan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan dua
(dua) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual berdasarkan undang undang. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kejahatan seksual
terhadap anak di bawah umur adalah faktor intern meliputi Merosotnya
Iman/Kepercayaan, Gangguan Psikologis, kelainan seksual. Sedangkan faktor
ekstern meliputi Pergeseran Nilai-Nilai Moral dan Adat Istiadat,
Kesengsaraan/faktor ekonomi, faktor media massa. Upaya perlindungan yang
dilakukan secara preventif dalam tindak kejahatan seksual bagi anak di bawah
umur di Kota Medan yaitu dengan sosialisasi terhadap lingkungan, penyuluhan
hukum ke sekolah dan masyarakat