Abstract:
Terselenggaranya sistem Regional Traffic Management Centre merupakan
transformasi digital yang sejalan dengan amanah Undang-Undang R.I Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2009 tentang Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan
juga telah mereduksikan transformasi digital secara substantive di dalam peraturan
perundang-undangan. Hal ini dirumuskan pada Pasal 245 ayat (1) yang merumuskan
untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan angkutan jalan dengan
diselenggarakannya sistem informasi dan komunikasi yang terpadu dalam pusat
LLAJ yang dikendalikan dan dikelolah oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Polri khususnya Direktorat Lalu Lintas telah mengaplikasikan Regional Traffic
Management Center ( RTMC ) dalam rangka pelayanan informasi publik bidang lalu
lintas dan mengakselerasi Program Reformasi Birokrasi Polri di bidang Lalu Lintas.
Adapun permasalahan dalam penelitian yakni: Pertama, pelaksanaan Regional Traffic
Management Center oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara. Kedua,
hambatan dalam pelaksanaan Regional Traffic Management Center oleh Direktorat
Lalu Lintas Polda Sumatera Utara. Ketiga, upaya untuk mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan Regional Traffic Management Center oleh Direktorat Lalu Lintas Polda
Sumatera Utara
Metode penelitian didasarkan pada jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian ini cenderung menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder sehingga metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif, artinya melalui analisis kualitatif maka data
yang dianalisis akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan
menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi
dan diolah kemudian dianalisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan
mengungkapkan diharapkan akan memecahkan permasalahan (problem solving) yang
telah diidentifikasi pada penelitian tesis ini
ii
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pemanfaatan media
sosial secara masif menyebabkan kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty,
Complexity, Ambiguity) ditengah masyarakat dan berpengaruh terhadap pelayanan
publik sebagaimana dimaksud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini mendorong Indonesia sebagai sebuah negara
melakukan transformasi digital yang tentunya harus diikuti dengan regulasi hukum
berupa peraturan perundang-undangan dengan mereduksi RTMC sebagai pusat
informasi publik terkait lalu lintas dan angkutan jalan termasuk penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pentingnya aturan hukum terkait
RTMC di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dasarkan
pertimbangan sebagai berikut: Pertama, Regional Traffic Management Centre
sebagai Pusat Pengendalian Anggota. Kedua, Regional Traffic Management Centre
sebagai Pusat Pendataan Lalu Lintas. Ketiga, Regional Traffic Management Centre
sebagai Penerima dan Pemberi Informasi Lalu Lintas. Keempat, Regional Traffic
Management Centre sebagai rekam Jejak Elektronis.