Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip
demokrasi, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Dibentuklah lembaga
khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai tugas
melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Mengenai tugas Dewan
Pengawas merupakan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang halnya yang
pada awalnya, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.
70/PUU-XVII/2019, maka kewenangan Dewan Pengawas hanya sebagai
pengawas dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi KPK.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1)
Bagaimana peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi? 2) Bagaimana dampak
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas diberlakukannya Undang Undang No. 19 Tahun 2019 setelah adanya Dewan Pengawas? 3) Bagaimana
kedudukan Dewan Pengawas dalam pemberian izin terkait penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi setelah
putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019? Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dalam melakukan pengkajian dengan menggunakan teknik
pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dampak terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) setelah ada Dewan Pengawas adalah meningkatnya akuntabilitas,
profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dalam laporan tahunan ditemukan Dewan Pengawas KPK dimana di tahun 2020
Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan untuk
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selama tahun 2020, Dewan
Pengawas telah menerima 252 (dua ratus lima puluh dua) laporan pengaduan.
Lalu terkait dengan penanganan kode etik Dewan Pengawas telah menerima
laporan sebanyak 31 (tiga puluh satu) laporan dan sebanyak 15 (lima belas)
laporan yang ditindaklanjuti.