Abstract:
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan unntuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam pengertian ini
tersirat bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah,
penelantaran dan eksploitasi. Hukum terhadap anak dalam kaitannya dengan
fenomena kejahatan seksual adalah perlindungan yang dilakukan sebelum dan
setelah anak menjadi korban kejahatan seksual. Perlindungan hukum yang
dilakukan sebelum anak menjadi korban kejahatan seksual adalah perlindungan
hukum yang bersifat preventif. Perlindungan hukum yang dilakukan setelah anak
terlanjur menjadi korban kejahatan seksual adalah perlindungan hukum yang
bersifat represif.
Penelitian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan
yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan oleh penulis usaha mendekati
masalah yang diteliti dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Jadi
penelitian dengan pendekatan empiris harus dilakukan dilapangan, dengan
menggunakan metode wawancara dengan narasumber atau juga bisa dengan
pihak-pihak yang terkait permasalahan dalam penelitian ini.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam
Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa dimaksud dengan perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Pentahapan penyelidikan Reskrim Polres Kisaran proses
penyidikan tindak pidana pencabulan antara lain meliputi beberapa rangkaian
kegiatan mulai dari diketahuinya peristiwa pidana, tindakan pertama di TKP,
pemeriksaan terhadap saksi korban dan dimintakan visum et repertum kepada
dokter, pemeriksaan terhadap saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka,
penangkapan, penahanan, sama dengan pemberkasan serta penyerahan berkas ke
Kejaksaan Negeri. Hambatan yang ditemukan ialah dari segi sumber manusia dari
penyidik, korban masih anak-anak, tersangka tidak mengaku, tidak ada saksi yang
melihat secara langsung, dan sulit memperoleh Visum Et Repertum.