Abstract:
Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan banyak kota-kota besar didalam nya
dan dihuni oleh banyak masyarakat dengan berbagai latar belakang yang berbeda
sejalan dengan berkembangnya pembangunan di kota-kota yang lambat laun menjadi
kota metropolitan tersebut tentu kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat juga
kian meningkat, termasuk didalam nya kebutuhan masyarakat dalam bidang
pelayanan pembuatan surat izin mengemudi, tidak dapat dipungkiri bahwa memiliki
kendaraan pribadi menjadi salah satu bentuk nilai tambah masyarakat perkotaan
dalam mempermudah aktivitas harianya, untuk itu diperlukan adanya sebuah bentuk
legalitas seseorang sah dalam berkendara dijalan umum. Legalitas yang dimaksud
berupa Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki bagi setiap masyarakat yang
berkendara. Surat Izin Mengemudi selanjutnya disebut SIM, diterbitkan oleh
kepolisian pada unit Satuan Lalu Lintas setelah si calon pengemudi dinyatakan lulus
melakukan serangkaian proses tes uji SIM. SIM terdiri dari beberapa jenis yang
disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan, berdasarkan bentuk nya SIM terbagi
atas SIM perorangan dan SIM umum. SIM perorangan terdiri atas SIM A untuk jenis
kendaraan mobil, SIM B1 untuk jenis kendaraan mobil angkutan penumpang dan
barang, SIM B2 untuk jenis kendaraan alat berat, SIM C untuk jenis kendaraan
sepeda motor dan SIM D untuk para pengemudi kendaraan khusus. Untuk jenis SIM
umum terdiri atas SIM A umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan
bermotor, SIM B1 umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta
barang dengan tujuan komersil dan SIM B2 umum untuk menggunakan kendaraan
penarik atau bermotor dengan gandengan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif. Menganalisa permasalahan dengan konsep aturan yang tertulis dalam perundang-undangan dan
bersifat empiris untuk melihat permasalahan hukum dengan sudut pandang sosiologis
yang melihat fenomena hukum di masyarakat