Research Repository

Tinjauan Hukum Terhadap Debitur yang Wanprestasi Atas Jaminan Fidusia (Studi di PT. BPR Disky Suryajaya)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Deny Wardana
dc.date.accessioned 2021-12-13T15:19:00Z
dc.date.available 2021-12-13T15:19:00Z
dc.date.issued 2021-05-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17112
dc.description.abstract Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat pemberian pinjaman kepada nasabah dengan jaminan fidusia di PT. Bpr Disky Suryajaya dan bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi atas jaminan fidusia serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis atau yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya, Kabupaten Deli Serdang dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat-syarat pemberian pinjaman dengan jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya yaitu identitas debitur, bukti kepemilikkan objek jaminan fidusia dan lima faktor penilaian yang dilakukan bank, sebagai pengaman yuridis. Akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas ii perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.title Tinjauan Hukum Terhadap Debitur yang Wanprestasi Atas Jaminan Fidusia (Studi di PT. BPR Disky Suryajaya) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account