Abstract:
Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan.
Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari
dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF).
Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan
pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat
dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi
wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai
faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui syarat-syarat pemberian pinjaman kepada nasabah
dengan jaminan fidusia di PT. Bpr Disky Suryajaya dan bagaimana akibat hukum
terhadap debitur yang wanprestasi atas jaminan fidusia serta bagaimana cara
penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis atau yuridis empiris yang diambil dari data primer
dengan melakukan wawancara di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya,
Kabupaten Deli Serdang dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat-syarat pemberian
pinjaman dengan jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky
Suryajaya yaitu identitas debitur, bukti kepemilikkan objek jaminan fidusia dan
lima faktor penilaian yang dilakukan bank, sebagai pengaman yuridis. Akibat
hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan
penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur
sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung
semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia
yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah
mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan
kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan
perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi
prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat,
agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas
ii
perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga
yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243
KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak
secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah
pihak.