Abstract:
Lembaga atau Dinas yang menagani tentang Perindustrian dan
Perdagangan.Tugas dari Lembaga tersebut salah satunya yaitu mengawasi
jalanya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam hal ini terdapat
barang konsumsi seperti makanan dan minuman baik yang cepat saji,
berbungkus, berkaleng dan berbotol. Salah satu contoh minuman yang
diawasai oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu minuman
beralkohol. Dalam penjualan minuman beralkohol di Kota Medan perlu
dilakukan secara tertib bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
minuman-minuman yang memabukan yang tidak bagus di konsumsi oleh
manusia. Guna untuk mengetahui, pengaturan hukum tentang peredaran
minuman beralkohol, peran dinas perindustrian dan perdagangan kota
medan dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, dan kendala
dinas perindustrian dan perdagangan kota medan dalam melaksanakan
peran pengawasan minumanberalkohol
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat
penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan
dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pengaturan mengenai
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia itu diatur
ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
kemudian diatur juga kedalam Peraturan Walikota Medan Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor
15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol. Peran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan
Dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol berperan sebagai
intansi yang berwenang untuk mengawasi perihal peredaran minuman
beralkohol di Kota, Kendala yang dihadapi itu adalah Masih adanya
tempat-tempat yang semestinya tidak diberikan izin atau tempat tempat
yang tidak mempunyai izin, ternyata masih menjual minuman beralkohol