dc.description.abstract |
Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut merupakan intitusi
pemerintah yang mempunyai tugas pokok yaitu diatur dalam Undang-undang
Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai
pasal 13 Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai
tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Didalam pasal 2 Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002 yang mengupas tentang
Kepolisian dimana didalamnya menyatakan bahwa: “Kepolisian adalah sebagai
fungsi pemerintah negara bidang pemelihara keamanan, pengayoman,
keselamatan, perlindungan, kedisiplinan, ketertiban”.
Permasalahan dalam penelitian ini Untuk menganalisis peran Intelijen keamanan
Kepolisian dalam melakukan deteksi dini terhadap upaya pencegahan tindak
pidana terorisme di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, dan menganalisis faktor
yang menghambat Intelijen keamanan Kepolisian dalam melakukan deteksi dini
terhadap upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres
Aceh Tengah, serta menganalisis bagaimana optimalisasi tugas dan fungsi
Intelijen Kepolisian dalam mendeteksi dini pencegahan tindak pidana terorisme di
wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif,
yang bertujuan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data skunder) dengan data
primerr yang diperoleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian maka ditetapkan bahwaPeran Intelijen Kepolisian dalam
pencegahan tindak pidana terorisme yaitu dengan melakukan deteksi dini agar
mengetahui segala perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat serta perkembangannya
selanjutnya, mengidentifikasikan hakekat ancaman yang tengah dan akan dihadapi,
kemudian memberikan peringatan dini sebagai bahan dasar serta penentuan arah bagi
kebijaksanaan dan pengambilan keputusan atau tindakan oleh pimpinan Polri
Faktor penghambat kinerja Intelijen Kepolisian dalam melakukan deteksi dini
terhadap upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres
Aceh Tengah yaitu terbagi menjadi dua bagian, yaitu ; faktor internal dan faktor
eksternal. Kebijakan optimalisasi tugas dan fungsi Intelijen Kepolisian dalam
mendeteksi dini pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres
Aceh Tengah yaitu dengan membangun dan membina jaringan intelijen,
dikarenakan SDM yang dimiliki Sat Intelkam Polres Aceh Tengah terbatas maka
diperlukan pembentukan jaringan intelijen yang meliputi tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh pemuda dan semua unsur yang bisa dijadikan informan. |
en_US |