Research Repository

Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Penangangan Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Yang Melampaui Batas Kewanangan Dalam Menjalankan Tugas Menertibkan Bangunan Liar

Show simple item record

dc.contributor.author Kahfi, Muhammad
dc.contributor.author Yamin Lubis, M. Syukran
dc.date.accessioned 2021-12-09T04:14:24Z
dc.date.available 2021-12-09T04:14:24Z
dc.date.issued 2021-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17018
dc.description.abstract Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap bangunan liar harus melalui tahapan-tahapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penertiban bangunan liar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, untuk mengetahui kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban bangunan liar, untuk mengetahui sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban bangunan liar. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan penertiban bangunan liar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 59 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retirbusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Jo Surat Walikota Medan No.54/SK/1994 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pengaturan mendirikan bangungna untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan teratur, karena selama ini kehadiran bangunan liar tanpa izin sering dikaitkan dengan dampak negatif bagi lingkungan perkotaan, dengan munculnya kesan buruk, kotor, kumuh dan tidak tertib. Kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban bangunan liar adalah menegakkan Perda berupa penertiban bangunan liar dengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin mendirikan bangunan sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan berjualan dengan aman. Sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban bangunan liar adalah pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin ringan tidak menutup kemungkinan berubah menjadi jenis pelanggaran disiplin sedang dan untuk pelanggaran disiplin berat terjadi apabila pelanggar melakukan suatu tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hakim yang bersifat tetap, yang sanksinya berupa pemecatan dari jabatan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Penertiban en_US
dc.subject Bangunan liar en_US
dc.title Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Penangangan Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Yang Melampaui Batas Kewanangan Dalam Menjalankan Tugas Menertibkan Bangunan Liar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account