Abstract:
Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap bangunan liar harus
melalui tahapan-tahapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
penertiban bangunan liar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan,
untuk mengetahui kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
dalam penertiban bangunan liar, untuk mengetahui sanksi bagi aparat Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban
bangunan liar.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan
adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya
adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif.
Pengaturan penertiban bangunan liar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Medan diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 59 Tahun 2017 Tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retirbusi Izin Mendirikan
Bangunan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Jo Surat Walikota
Medan No.54/SK/1994 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pengaturan
mendirikan bangungna untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan
teratur, karena selama ini kehadiran bangunan liar tanpa izin sering dikaitkan
dengan dampak negatif bagi lingkungan perkotaan, dengan munculnya kesan buruk,
kotor, kumuh dan tidak tertib. Kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Medan dalam penertiban bangunan liar adalah menegakkan Perda berupa
penertiban bangunan liar dengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin
mendirikan bangunan sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan
berjualan dengan aman. Sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
yang melampaui kewenangan dalam penertiban bangunan liar adalah pelanggaran
disiplin. Pelanggaran disiplin ringan tidak menutup kemungkinan berubah menjadi
jenis pelanggaran disiplin sedang dan untuk pelanggaran disiplin berat terjadi
apabila pelanggar melakukan suatu tindak pidana yang telah mendapatkan putusan
hakim yang bersifat tetap, yang sanksinya berupa pemecatan dari jabatan.